Mengenai Saya

Jogjakarta, Jogjakarta, Indonesia
Saya adalah saya,, seorang muslim yang semua dasar hidup berlandaskan Islam, sya adalah seorang pengkhianat demokrasi, n saya adalah pencaci maki sosialis komunis. Saya adalah seorang anak manusia yang lahir dan mendapat taklif hukum sbagai seorang muslim. dan saya adalah orang yang siap mati kapan saja demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin, salam REVOLUSI!!

Kamis, 25 November 2010

This Is the real Politic

Hakikat Partai Islam

Pengantar
Banyak orang tidak bisa membedakan mana partai Islam dan mana yang bukan partai Islam. Ada partai yang mengaku partai Islam, padahal strateginya sangat pragmatis dan oportunis, hanya mengejar ambisi kekuasaan seraya mencampakkan Islam.
Sebaliknya, ada partai Islam yang hakiki, tetapi ditakuti umat, karena diopinikan atau dicitrakan buruk dengan berbagai stempel mengerikan seperti cap teroris, fundamentalis, radikalis, dan sebagainya.
Pengertian Partai Islam
Partai Islam menurut Abdul Qadim Zallum adalah partai yang berdiri di atas dasar akidah Islam, yang mengadopsi berbagai ide, hukum dan solusi yang Islami; yang metode perjuangannya adalah metode perjuangan Rasululllah saw. (Ta’rif Hizb at-Tahrir, Beirut: Darul Ummah, 2010, hlm. 9).
Adapun Ziyad Ghazzal mendefiniskan partai Islam adalah sebuah organisasi permanen yang beranggotakan orang-orang Islam yang bertujuan untuk melakukan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan syariah Islam (Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 39).
Dari dua definisi itu dapat diambil beberapa poin yang menjadi identitas pokok partai Islam. Pertama: partai Islam wajib berasaskan akidah Islam. Dengan kata lain, ideologi partai harus ideologi Islam. Karena itu, partai yang asasnya bukan akidah Islam, bukanlah partai Islam; misalnya partai yang berasaskan sekularisme, sosialisme, komunisme, dan sebagainya.
Kedua: partai Islam wajib mengadopsi fikrah (ide) dan thariqah (metode perjuangan) yang berasal dari Islam. Fikrah dan thariqah ini utamanya terwujud dalam penentuan tujuan dan langkah-langkah (program) untuk mencapai tujuan. Karena itu, bukan partai Islam partai yang tujuannya untuk melayani kepentingan ideologi Barat, misalnya bertujuan mewujudkan masyarakat madani (civil society), karena masyarakat sipil sebenarnya istilah lain untuk masyarakat sekular. Bukan pula partai Islam kalau dalam perjuangannya mengadopsi ide non-Islam seperti demokrasi dan nasionalisme. Bukan pula partai Islam, partai yang mengadopsi metode yang pragmatis dan oportunis, yang tidak memakai kaidah halal-haram.
Ketiga: partai Islam wajib beranggota Muslim saja. Karena itu, bukan partai Islam kalau menerima anggota-anggota non-Muslim. Perlu dipahami, masalah keanggotaan ini sebenarnya menunjukkan jenis ikatan (rabithah) yang menyatukan seluruh anggota partai menjadi satu-kesatuan integral. Jika anggotanya Muslim saja, berarti ikatannya adalah ikatan ukhuwah islamiyah yang berpangkal pada kesamaan akidah, yaitu akidah Islam. Jika anggotanya campuran, ada Muslim dan non-Muslim, berarti ikatan partai itu bukan lagi ikatan Islam, tetapi telah berganti dengan ikatan lain yang bukan Islam, seperti ikatan kebangsaan (nasionalisme). Karena itu, keanggotaan non-Muslim sebenarnya tidak sejalan dengan identitas pokok sebuah partai Islam, khususnya asas partai, yaitu akidah Islam.
Kewajiban Mendirikan Partai Islam
Hukum mendirikan partai Islam adalah wajib. Hanya saja, kewajibannya bukanlah wajib ’ain, melainkan wajib kifayah. Artinya, jika di tengah umat Islam sudah ada satu partai Islam yang mampu menjalankan tugasnya, berarti gugurlah kewajiban seluruh umat Islam. Jika di tengah umat tak ada satu pun partai Islam maka berdosalah seluruh umat Islam (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2010, hlm. 104).
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar (QS Ali Imran [3]: 104).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, ayat ini merupakan perintah untuk membentuk sebuah kelompok (jamaah) dari kalangan kaum Muslim (min al-muslimin), yang melaksanakan dua tugas: menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Mengapa demikian? Sebab, kata “min” pada frasa minkum adalah min yang berarti “sebagian” (li at-tab’idh), bukan min yang berfungsi untuk menjelaskan jenis (li bayan al-jins). Jadi, artinya adalah, “Hendaklah ada sebuah jamaah di antara kaum Muslim,” dan bukan “Hendaklah kaum Muslim menjadi satu jamaah/umat.” (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 103).
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama yang mengartikan min pada frasaminkum adalah min yang berarti “sebagian” (li at-tab’idh) (Lihat Tafsir al-Jalalain, I/181;Tafsir al-Qurthubi, IV/165).
Hal ini mengandung implikasi bahwa hukum mendirikan sebuah jamaah yang melaksanakan dua tugas seperti tersurat dalam ayat tersebut, adalah fardhu kifayah.
Perlu dicermati, yang fardhu kifayah bukan hukum amar makruf nahi mungkarnya, melainkan hukum mendirikan jamaah yang melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar. Imam Ibnu Katsir menegaskan fardhu ‘ainnya amar makruf nahi mungkar ketika beliau menafsirkan QS Ali Imran (3): 104, “Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaknya ada segolongan dari umat ini yang melaksanakan tugas ini, meski tugas ini wajib atas setiap-tiap individu umat sesuai kemampuannya masing-masing.” (Tafsir Ibnu Katsir, I/391).
Syaikh Yasin bin Ali dalam masalah ini menegaskan pendapat senada, “Hukum amar makruf nahi mungkar adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah.” Alasannya menurut beliau antara lain, perintah amar makruf nahi mungkar sering dibarengkan dengan amal-amal yang hukumnya fardhu ‘ain, seperti shalat dan zakat. Misalnya, firman Allah dalam QS Al-Hajj (): 41 dan QS at-Taubah (9): 71 (Yasin bin Ali, Min Ahkam al-Amr bi al-Ma’ruf wa an-Nahyu ‘an al-Munkar, hlm. 24).
Yang juga penting disinggung di sini, bolehkah partai Islam jumlahnya lebih dari satu (ta’addud al-ahzab)? Para ulama berbeda pendapat menjadi dua versi, masing-masing dengan dalilnya. Pertama: ada yang mengharamkan, seperti Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam kitabnya, Al-Ahzab as-Siyasiyah fi al-Islam. Juga Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam kitabnya, Jama’ah Wahidah La Jama’at. Mereka inilah yang sering mengecam berbagai gerakan dan kelompok Islam seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dengan istilah “hizbiyyah”, maksudnya fenomena bergolong-golongan di tengah umat.
Kedua: ada yang membolehkan. Ini pendapat mayoritas ulama kontemporer seperti: Said Hawa dalam kitabnya Jundullah, Muhammad Imarah dalam kitabnya Al-Harakah al-Islamiyah Harakah Mustaqbaliyah, Adnan Ali Ridha an-Nahwi dalam kitabnya Bina’ al-Ummah al-Wahidah, dan sebagainya. (Lihat Abdul Hamid al-Ja’bah, Al-Ahzab fi al-Islam, hlm. 187-189).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah boleh hukumnya ada lebih dari satu partai Islam (ta’addud al-ahzab). Alasan beliau, karena ayat QS Ali ‘Imran (3): 104 tidaklah berbunyi, “Waltakun minkum ummah wahidah” (Hendaklah ada di antara kalian satu jamaah saja); tetapi bunyinya adalah, “Waltakun minkum ummah” (Hendaklah ada di antara kalian satu jamaah).
Jadi, boleh di tengah umat satu partai dan boleh pula ada lebih dari satu partai, selama partai yang adalah partai Islam, bukan yang lain (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 108; M. Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm.127-130).
Keanggotaan Partai Islam
Seperti telah diterangkan di muka, masalah keanggotaan merupakan satu identitas pokok partai Islam. Sebuah partai Islam tidak boleh menerima keanggotaan non-Muslim, berdasarkan firman Allah SWT QS Ali Imran (3): 104 di atas.
Berdasarkan ayat tersebut, Syaikh Abdul Hamid al-Ja’bah berkata, “Frasa minkum [di antara kalian] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada muslim saja.” (Abdul Hamid Al-Ja’bah,Al-Ahzab fi al-Islam, hlm. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hlm. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hlm. 33).
Selain itu terdapat berbagai dalil yang menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non-Muslim. Misalnya QS Ali Imran (3): 110 dan QS at-Taubah (9): 71. Jadi, hanya umat Islam sajalah yang akan mampu menjalankan amar makruf dan nahi mungkar, umat non-Islam tidak. Mungkinkah kita berharap non-Muslim mampu mendakwahkan kewajiban shalat, zakat dan puasa; padahal dia sendiri tidak mempercayai kewajiban perbuatan-perbuatan itu? Tidak mungkin, bukan?
Karena itu, Syaikh Ziyad Ghazzal mengatakan anggota partai Islam wajib orang Muslim, tak boleh non-Muslim. Sebab, tugas amar makruf nahi mungkar telah mengharuskan keislaman anggotanya (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 46).
Namun, perlu ditambahkan, meski keanggotaan non-Muslim dilarang dalam partai Islam, bukan berarti Islam mengharamkan partisipasi politik dari non-Muslim warga negara Khilafah (ahl adz-dzimmah). Partisipasi politik mereka tetap dapat disalurkan melalui saluran-saluran yang dibenarkan syariah, misalnya lewat Majelis Umat. Partai politik bukan satu-satunya saluran untuk menyampaikan aspirasi atau kritik.
Menurut Ziyad Ghazzal (Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah hlm. 29-30), ada 4 (empat) saluran untuk menyampaikan aspirasi atau kritik kepada penguasa. Pertama: partai politik. Kedua: Majelis Umat. Ketiga: Mahkamah Mazhalim. Keempat: Media massa.
Misi Partai Islam
Misi partai Islam adalah melakukan aktivitas politik Islam, yaitu melakukan koreksi atau pengawasan terhadap penguasa (muhasabah al-hukkam), atau memperoleh kekuasaan melalui jalan umat (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 103).
Dalilnya juga QS Ali ’Imran (3): 104 di atas. Redaksi amar makruf nahi mungkar dalam ayat tersebut adalah redaksi yang bermakna umum, termasuk di dalamnya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar kepada para penguasa; atau yang diistilahkan dengan muhasabah li al-hukkam (mengoreksi penguasa). Jelas, ini adalah aktivitas politik. Bahkan kata Imam Taqiyuddin an-Nabhani, ini adalah aktivitas politik paling penting.
Maka dari itu, ayat ini di samping memerintahkan secara fardhu kifayah untuk membentuk sebuah jamaah, juga menjelaskan karakter atau misi jamaah tersebut, yaitu karakter sebagai sebuah partai politik (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 109).
Namun demikian, cara partai Islam dalam mengoreksi penguasa wajib berupa cara yang damai, tidak dibolehkan menggunakan cara kekerasan, misalnya dengan mengangkat senjata. Nabi saw. bersabda:
مَنْ حَمِلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa mengangkat pedang terhadap kami maka dia bukan golongan kami (HR al-Bukhari dan Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan, hadis tersebut telah melarang penggunaan senjata untuk mengoreksi penguasa. Senjata dalam hadis ini bersifat mutlak, yaitu meliputi senjata apa pun seperti senjata tajam, senjata api, bom, dan sebagainya. Dikecualikan jika Khalifah menampakkan kekufuran yang nyata, (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 44).
Langkah-Langkah Partai Islam
Dalam setiap langkahnya, baik berupa program, agenda, rencana strategis, atau yang semacamnya, partai Islam wajib menggunakan cara-cara Islam. Tidak dibenarkan menghalalkan segala macam cara. Kaidah fikih menyebutkan: Al-Ghayah la tubarrir al-wasithah (Tujuan tidak membolehkan segala macam cara). (Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, hlm. 288).
Karena itu, partai Islam tidak boleh menggunakan cara-cara kotor untuk mencapai tujuannya, seperti suap-menyuap; tidak boleh pula, misalnya, melakukan kampanye untuk menarik pendukung dengan cara-cara yang melanggar syariah, misalnya menggelar pertunjukan dangdut disertai ikhtilath (campur aduk pria wanita), atau berkoalisi dengan partai-partai yang tidak berideologi Islam hanya demi kursi kekuasaan sesaat.
Semua itu bukanlah cara partai Islam, sebab partai Islam wajib berpegang dengan kaidah halal-haram. Jika ada partai Islam yang tidak lagi peduli lagi halal-haram, itu berarti suatu pengumuman bahwa dia bukan lagi partai Islam, tetapi sudah berubah menjadi partai sekular. Partai seperti ini jelas wajib dijauhi umat Islam. Haram hukumnya umat Islam mendukung partai oportunis dan hedonis seperti ini. WaLlâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Kamis, 11 November 2010

Obama?? ngapain to??

***

Presiden Obama memang pernah tinggal di Indonesia. Akan tetapi, tentunya amat sempit jika kita beranggapan bahwa motif kunjungan Obama ke Indonesia hanya untuk bernostalgia belaka.

Memang susah untuk menebak secara tepat apa gerangan motif kunjungan Obama ke Indonesia tanggal 9 s.d 10 ini mengingat bahwa kunjungan seorang presiden ke negara lain adalah bagian dari manuver politik, yang mana makin susah terbaca manuver politik sebuah negara maka makin tinggi daya tawar negara tersebut. Tapi setidaknya dari gelagat-gelagat yang ada bisa kita baca apa saja motif kunjungan Obama ke negeri ini.

Dalam Kunjungannya, Obama setidaknya akan mengikuti 6 (enam) agenda;
  1. Pertemuan bilateral Bilateral
  2. Konferensi pers
  3. Jamuan Makan malam
  4. Pidato di Kampus UI
  5. Kunjungan lokasi, ke TMP Kalibata dan Masjid Istiqlal, serta
  6. Dialog bisnis dengan pengusaha

Jika diklasifikasikan menurut target politik yang ingin dicapai, maka 6 rangkaian agenda obama di atas bisa dikelompokkan menjadi tiga target;
  1. Pengarahan
  2. Pencitraan
  3. Pengopinian

PENGARAHAN
Inilah sesungguhnya motif utama kunjungan obama. Pertemuan bilateral (saya lebih suka menyebutnya Pengarahan bilateral), dialog bisnis, dan jamuan makan malam akan penuh dengan nuansa  pengarahan dan evaluasi presiden Obama atas presiden SBY. Praktisnya lihat saja apa panggilan SBY kepada Obama; YANG MULIA BAPAK PRESIDEN OBAMA. Waww..ingat!, tidak pernah seorang presiden indonesia memanggil yang mulia kepada presiden lain, terkecuali presiden tersbut adalah 'atasannya.'
Hal ini dkuatkan oleh paling tidak enam alasan strategis;

Pertama; Amerika membutuhkan bantuan signifikan dari negara-negara ‘satelit’ untuk bisa pulih dari krisis ekonomi yang saat ini masih sedang melanda Amerika. Sederhananya, Amerika akan memastikan kepentingan ekonomi AS di Indonesia harus dijaga, kemudian juga perusahaan Amerika harus lebih dipermudah dalam menguasai sumber daya alam baru di indonesia.

Kedua; Presiden Obama berkepentingan untuk secara langsung memberikan perintah dan arahan teknis kepada Presiden indonesia untuk mem-blok atau setidaknya mengurangi hegemoni ekonomi Cina. Paling tidak, jika presiden SBY tidak bersedia membatalkan ACFTA (Kerjasama ekonomi bebas ASEAN-CINA), SBY harus mau meng-gol-kan NAFFTA (Kerjasama ekonomi bebas Amerika-Asia Pasifik)

Ketiga; Tahun depan (2011), AS berencana untuk membuat pangkalan militer di Kepualuan Guam dekat Australia. Otomatis Armada tempur AS akan sering melewati wilayah laut dan udara Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus memberikan izin, selain harus juga ikut mengamankan mobilitas armada Amerika dari gangguan bajak laut terutama di Selat Malaka.

Keempat; Terkait hegemoni ekonomi investasi AS. Ini masih menjadi tema paling strategis bagi AS. Terkait itu, Obama akan menekan indonesia untuk; menjaga dan melindungi perusahaan-perusahaan tambang AS, memaksa Pemerintah indonesia  memberikan jatah konsesi Blok ALPHA dan BETHA di Natuna kepada perusahan ‘BUMN’ Amerika Chevron, serta besar kemungkinan akan ‘mewajibkan’ presiden SBY memberikan jatah 20 % saham PT. Krakatau Steel kepada Perusahaan AS. Obama juga sepertinya akan menekan pemerintah indonesia untuk segera mengesahkan UU Kelistrikan supaya asing bisa measuk ke bisnis listrik. Revisi UU ritel pun sepertinya akan menjadi tema pengarahan Obama karena Seperti kita ketahui bersama saat ini UU Ritel masih membatasi liberalsasi investasi perusahaan ritel asing.

Kelima; Obama akan menekan indonesia supaya mempererat hubungan diplomasi dengan Israel. Bukan rahasia umum bahwa Obama dan Amerika adalah ‘anjing herder’ nya Israel. Sejauh ini hubungan Israel-Indonesia baru sebatas hubungan dagang yang ditandai dengan pembukaan kantor dagang Israel di jakarta. Obama (atas tekanan israel) penting untuk memdorong pemerintah Indonesia supaya segera meningkatkan hubungan diplomasi dengan israel melalui pembukaan Kedutaan besar Israel di jakarta.

keenam; kita juga tidak bisa melupakan NAMRU-2. Lihat saja nanti, besar kemungkinan pasca kunjungan Obama proyek NAMRU 2 akan dilanjutkan kembali bahkan akan ditingkatkan.

PENCITRAAN
Agenda Kunjungan ke UI, Masjid Istiqlal, dan ke TMP Kalibata, dengan terang bisa kita simpulkan sebagai agenda Pencitraan Obama. Obama ingin terlihat friendly, humanis, dan solider. Obama ingin menunjukkan kepada publik indonesia bahwa dia ramah, besahabat, peduli, dan intelektualis. Ironisnya, banyak dari kita yang termakan politik pencitraan ini. Karena pencitraan yang gencar oleh media, akibatnya kita jadi lupa bahwa Amerika dan Obama bertangung jawab atas pembunuhan jutaan orang di irak dan afganistan. kita jadi lupa bahwa obama memdukung penuh pembantai israel atas saudara-saudra kita di palestina. Kita juga jadi lupa, bahwa obama datang ke indonesia untuk menguras kekayaan-kekayaan kita.

PENGOPINIAN
Simak saja, konten Pidato obama Di kampus UI nanti dan Konfrensi Pers Obama kemarin, yang tidak lepas dari pengopinian AS sebagai sahabat dekat indonesia, AS sebagai Kiblat dan suri tauladan terbaik bagi negeri ini, dan AS sebagai pelindung dan pengayom terbaik bagi bangsa ini.

Lebih praktis, obama sepertinya juga akan beropini sehalus dan se-elegan mungkin supaya kebijakan amerika yang melanjutkan perang di irak dan afganistan bisa terus didukung oleh rakyat indonesia. Obama juga akan menekankan pentingnya keberlanjutan mega proyek “War on Terrorism; War on Islam.”  Di sisi yang lain Obama juga akan menekankan pentingnaya demokratisasi di negeri –negeri islam, pentingnya dialog islam-barat, serta akan menganjurkan supaya semakin banyak pemuda-pemuda indonesia yang menuntut ilmu ke amerika
**
Berdasarkan berbagai analisis yang ada serta dikuatkan oleh pendapat Banyak intelektual bijak di negeri ini, maka sangat jelas Mr. Obama datang sebagai Atasan bukan sebagai teman teman!


maka mari ganyang OBAMA.. usir,, tendang,, jangan sampai menghormati,, apalagi manggil "yang mulia" ihhh,, amit amit...


SALAM REVOLUSI!!!

10 ALASAN MENOLAK OBAMA , PRESIDEN NEGARA PENJAJAH

1. Obama adalah kepala negara dari negara penjajah Amerika Serikat bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan
2. Kedatangan Obama untuk memastikan dan mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekuler yang telah menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
3. Kedatangan Obama untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau, hingga Papua.
4. Kedatangan Obama merupakan sebagai bagian dari politik belah bambu di dunia Islam yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
5. Obama memerangi kaum muslimin di Afghanistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
6. Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam
7. Obama hingga saat ini belum menutup penjara Guantanamo sesuai dengan janjinya yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan Al Qur’an
8.Obama dengan setia menjadi pendukung setia Zionis Israel yang hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
9. Obama tidak mengecam sama sekali ketika Israel membantai lebih kurang 1300 muslim di Gaza sebaliknya bahkan mendukung tindakan kejam Zionis Israel itu
10.Status negara Amerika adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung membunuh umat Islam, haram melakukan hubungan dalam bentuk apapun. Islam mengharamkan kaum muslimin menyambut pembunuh umat Islam yang merupakan musuh Allah SWT dan musuh Umat Islam apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat

maka sudah selayaknya bagi umat untuk mengusir bahkan memerangi penjajah dan musuh ISLAM.. Salam Revolusi...