Mengenai Saya

Jogjakarta, Jogjakarta, Indonesia
Saya adalah saya,, seorang muslim yang semua dasar hidup berlandaskan Islam, sya adalah seorang pengkhianat demokrasi, n saya adalah pencaci maki sosialis komunis. Saya adalah seorang anak manusia yang lahir dan mendapat taklif hukum sbagai seorang muslim. dan saya adalah orang yang siap mati kapan saja demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin, salam REVOLUSI!!

Kamis, 25 November 2010

This Is the real Politic

Hakikat Partai Islam

Pengantar
Banyak orang tidak bisa membedakan mana partai Islam dan mana yang bukan partai Islam. Ada partai yang mengaku partai Islam, padahal strateginya sangat pragmatis dan oportunis, hanya mengejar ambisi kekuasaan seraya mencampakkan Islam.
Sebaliknya, ada partai Islam yang hakiki, tetapi ditakuti umat, karena diopinikan atau dicitrakan buruk dengan berbagai stempel mengerikan seperti cap teroris, fundamentalis, radikalis, dan sebagainya.
Pengertian Partai Islam
Partai Islam menurut Abdul Qadim Zallum adalah partai yang berdiri di atas dasar akidah Islam, yang mengadopsi berbagai ide, hukum dan solusi yang Islami; yang metode perjuangannya adalah metode perjuangan Rasululllah saw. (Ta’rif Hizb at-Tahrir, Beirut: Darul Ummah, 2010, hlm. 9).
Adapun Ziyad Ghazzal mendefiniskan partai Islam adalah sebuah organisasi permanen yang beranggotakan orang-orang Islam yang bertujuan untuk melakukan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan syariah Islam (Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 39).
Dari dua definisi itu dapat diambil beberapa poin yang menjadi identitas pokok partai Islam. Pertama: partai Islam wajib berasaskan akidah Islam. Dengan kata lain, ideologi partai harus ideologi Islam. Karena itu, partai yang asasnya bukan akidah Islam, bukanlah partai Islam; misalnya partai yang berasaskan sekularisme, sosialisme, komunisme, dan sebagainya.
Kedua: partai Islam wajib mengadopsi fikrah (ide) dan thariqah (metode perjuangan) yang berasal dari Islam. Fikrah dan thariqah ini utamanya terwujud dalam penentuan tujuan dan langkah-langkah (program) untuk mencapai tujuan. Karena itu, bukan partai Islam partai yang tujuannya untuk melayani kepentingan ideologi Barat, misalnya bertujuan mewujudkan masyarakat madani (civil society), karena masyarakat sipil sebenarnya istilah lain untuk masyarakat sekular. Bukan pula partai Islam kalau dalam perjuangannya mengadopsi ide non-Islam seperti demokrasi dan nasionalisme. Bukan pula partai Islam, partai yang mengadopsi metode yang pragmatis dan oportunis, yang tidak memakai kaidah halal-haram.
Ketiga: partai Islam wajib beranggota Muslim saja. Karena itu, bukan partai Islam kalau menerima anggota-anggota non-Muslim. Perlu dipahami, masalah keanggotaan ini sebenarnya menunjukkan jenis ikatan (rabithah) yang menyatukan seluruh anggota partai menjadi satu-kesatuan integral. Jika anggotanya Muslim saja, berarti ikatannya adalah ikatan ukhuwah islamiyah yang berpangkal pada kesamaan akidah, yaitu akidah Islam. Jika anggotanya campuran, ada Muslim dan non-Muslim, berarti ikatan partai itu bukan lagi ikatan Islam, tetapi telah berganti dengan ikatan lain yang bukan Islam, seperti ikatan kebangsaan (nasionalisme). Karena itu, keanggotaan non-Muslim sebenarnya tidak sejalan dengan identitas pokok sebuah partai Islam, khususnya asas partai, yaitu akidah Islam.
Kewajiban Mendirikan Partai Islam
Hukum mendirikan partai Islam adalah wajib. Hanya saja, kewajibannya bukanlah wajib ’ain, melainkan wajib kifayah. Artinya, jika di tengah umat Islam sudah ada satu partai Islam yang mampu menjalankan tugasnya, berarti gugurlah kewajiban seluruh umat Islam. Jika di tengah umat tak ada satu pun partai Islam maka berdosalah seluruh umat Islam (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2010, hlm. 104).
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar (QS Ali Imran [3]: 104).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, ayat ini merupakan perintah untuk membentuk sebuah kelompok (jamaah) dari kalangan kaum Muslim (min al-muslimin), yang melaksanakan dua tugas: menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Mengapa demikian? Sebab, kata “min” pada frasa minkum adalah min yang berarti “sebagian” (li at-tab’idh), bukan min yang berfungsi untuk menjelaskan jenis (li bayan al-jins). Jadi, artinya adalah, “Hendaklah ada sebuah jamaah di antara kaum Muslim,” dan bukan “Hendaklah kaum Muslim menjadi satu jamaah/umat.” (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 103).
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama yang mengartikan min pada frasaminkum adalah min yang berarti “sebagian” (li at-tab’idh) (Lihat Tafsir al-Jalalain, I/181;Tafsir al-Qurthubi, IV/165).
Hal ini mengandung implikasi bahwa hukum mendirikan sebuah jamaah yang melaksanakan dua tugas seperti tersurat dalam ayat tersebut, adalah fardhu kifayah.
Perlu dicermati, yang fardhu kifayah bukan hukum amar makruf nahi mungkarnya, melainkan hukum mendirikan jamaah yang melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar. Imam Ibnu Katsir menegaskan fardhu ‘ainnya amar makruf nahi mungkar ketika beliau menafsirkan QS Ali Imran (3): 104, “Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaknya ada segolongan dari umat ini yang melaksanakan tugas ini, meski tugas ini wajib atas setiap-tiap individu umat sesuai kemampuannya masing-masing.” (Tafsir Ibnu Katsir, I/391).
Syaikh Yasin bin Ali dalam masalah ini menegaskan pendapat senada, “Hukum amar makruf nahi mungkar adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah.” Alasannya menurut beliau antara lain, perintah amar makruf nahi mungkar sering dibarengkan dengan amal-amal yang hukumnya fardhu ‘ain, seperti shalat dan zakat. Misalnya, firman Allah dalam QS Al-Hajj (): 41 dan QS at-Taubah (9): 71 (Yasin bin Ali, Min Ahkam al-Amr bi al-Ma’ruf wa an-Nahyu ‘an al-Munkar, hlm. 24).
Yang juga penting disinggung di sini, bolehkah partai Islam jumlahnya lebih dari satu (ta’addud al-ahzab)? Para ulama berbeda pendapat menjadi dua versi, masing-masing dengan dalilnya. Pertama: ada yang mengharamkan, seperti Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam kitabnya, Al-Ahzab as-Siyasiyah fi al-Islam. Juga Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam kitabnya, Jama’ah Wahidah La Jama’at. Mereka inilah yang sering mengecam berbagai gerakan dan kelompok Islam seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dengan istilah “hizbiyyah”, maksudnya fenomena bergolong-golongan di tengah umat.
Kedua: ada yang membolehkan. Ini pendapat mayoritas ulama kontemporer seperti: Said Hawa dalam kitabnya Jundullah, Muhammad Imarah dalam kitabnya Al-Harakah al-Islamiyah Harakah Mustaqbaliyah, Adnan Ali Ridha an-Nahwi dalam kitabnya Bina’ al-Ummah al-Wahidah, dan sebagainya. (Lihat Abdul Hamid al-Ja’bah, Al-Ahzab fi al-Islam, hlm. 187-189).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah boleh hukumnya ada lebih dari satu partai Islam (ta’addud al-ahzab). Alasan beliau, karena ayat QS Ali ‘Imran (3): 104 tidaklah berbunyi, “Waltakun minkum ummah wahidah” (Hendaklah ada di antara kalian satu jamaah saja); tetapi bunyinya adalah, “Waltakun minkum ummah” (Hendaklah ada di antara kalian satu jamaah).
Jadi, boleh di tengah umat satu partai dan boleh pula ada lebih dari satu partai, selama partai yang adalah partai Islam, bukan yang lain (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 108; M. Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm.127-130).
Keanggotaan Partai Islam
Seperti telah diterangkan di muka, masalah keanggotaan merupakan satu identitas pokok partai Islam. Sebuah partai Islam tidak boleh menerima keanggotaan non-Muslim, berdasarkan firman Allah SWT QS Ali Imran (3): 104 di atas.
Berdasarkan ayat tersebut, Syaikh Abdul Hamid al-Ja’bah berkata, “Frasa minkum [di antara kalian] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada muslim saja.” (Abdul Hamid Al-Ja’bah,Al-Ahzab fi al-Islam, hlm. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hlm. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hlm. 33).
Selain itu terdapat berbagai dalil yang menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non-Muslim. Misalnya QS Ali Imran (3): 110 dan QS at-Taubah (9): 71. Jadi, hanya umat Islam sajalah yang akan mampu menjalankan amar makruf dan nahi mungkar, umat non-Islam tidak. Mungkinkah kita berharap non-Muslim mampu mendakwahkan kewajiban shalat, zakat dan puasa; padahal dia sendiri tidak mempercayai kewajiban perbuatan-perbuatan itu? Tidak mungkin, bukan?
Karena itu, Syaikh Ziyad Ghazzal mengatakan anggota partai Islam wajib orang Muslim, tak boleh non-Muslim. Sebab, tugas amar makruf nahi mungkar telah mengharuskan keislaman anggotanya (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 46).
Namun, perlu ditambahkan, meski keanggotaan non-Muslim dilarang dalam partai Islam, bukan berarti Islam mengharamkan partisipasi politik dari non-Muslim warga negara Khilafah (ahl adz-dzimmah). Partisipasi politik mereka tetap dapat disalurkan melalui saluran-saluran yang dibenarkan syariah, misalnya lewat Majelis Umat. Partai politik bukan satu-satunya saluran untuk menyampaikan aspirasi atau kritik.
Menurut Ziyad Ghazzal (Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah hlm. 29-30), ada 4 (empat) saluran untuk menyampaikan aspirasi atau kritik kepada penguasa. Pertama: partai politik. Kedua: Majelis Umat. Ketiga: Mahkamah Mazhalim. Keempat: Media massa.
Misi Partai Islam
Misi partai Islam adalah melakukan aktivitas politik Islam, yaitu melakukan koreksi atau pengawasan terhadap penguasa (muhasabah al-hukkam), atau memperoleh kekuasaan melalui jalan umat (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 103).
Dalilnya juga QS Ali ’Imran (3): 104 di atas. Redaksi amar makruf nahi mungkar dalam ayat tersebut adalah redaksi yang bermakna umum, termasuk di dalamnya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar kepada para penguasa; atau yang diistilahkan dengan muhasabah li al-hukkam (mengoreksi penguasa). Jelas, ini adalah aktivitas politik. Bahkan kata Imam Taqiyuddin an-Nabhani, ini adalah aktivitas politik paling penting.
Maka dari itu, ayat ini di samping memerintahkan secara fardhu kifayah untuk membentuk sebuah jamaah, juga menjelaskan karakter atau misi jamaah tersebut, yaitu karakter sebagai sebuah partai politik (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 109).
Namun demikian, cara partai Islam dalam mengoreksi penguasa wajib berupa cara yang damai, tidak dibolehkan menggunakan cara kekerasan, misalnya dengan mengangkat senjata. Nabi saw. bersabda:
مَنْ حَمِلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa mengangkat pedang terhadap kami maka dia bukan golongan kami (HR al-Bukhari dan Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan, hadis tersebut telah melarang penggunaan senjata untuk mengoreksi penguasa. Senjata dalam hadis ini bersifat mutlak, yaitu meliputi senjata apa pun seperti senjata tajam, senjata api, bom, dan sebagainya. Dikecualikan jika Khalifah menampakkan kekufuran yang nyata, (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun al-Ahzab fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 44).
Langkah-Langkah Partai Islam
Dalam setiap langkahnya, baik berupa program, agenda, rencana strategis, atau yang semacamnya, partai Islam wajib menggunakan cara-cara Islam. Tidak dibenarkan menghalalkan segala macam cara. Kaidah fikih menyebutkan: Al-Ghayah la tubarrir al-wasithah (Tujuan tidak membolehkan segala macam cara). (Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, hlm. 288).
Karena itu, partai Islam tidak boleh menggunakan cara-cara kotor untuk mencapai tujuannya, seperti suap-menyuap; tidak boleh pula, misalnya, melakukan kampanye untuk menarik pendukung dengan cara-cara yang melanggar syariah, misalnya menggelar pertunjukan dangdut disertai ikhtilath (campur aduk pria wanita), atau berkoalisi dengan partai-partai yang tidak berideologi Islam hanya demi kursi kekuasaan sesaat.
Semua itu bukanlah cara partai Islam, sebab partai Islam wajib berpegang dengan kaidah halal-haram. Jika ada partai Islam yang tidak lagi peduli lagi halal-haram, itu berarti suatu pengumuman bahwa dia bukan lagi partai Islam, tetapi sudah berubah menjadi partai sekular. Partai seperti ini jelas wajib dijauhi umat Islam. Haram hukumnya umat Islam mendukung partai oportunis dan hedonis seperti ini. WaLlâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Kamis, 11 November 2010

Obama?? ngapain to??

***

Presiden Obama memang pernah tinggal di Indonesia. Akan tetapi, tentunya amat sempit jika kita beranggapan bahwa motif kunjungan Obama ke Indonesia hanya untuk bernostalgia belaka.

Memang susah untuk menebak secara tepat apa gerangan motif kunjungan Obama ke Indonesia tanggal 9 s.d 10 ini mengingat bahwa kunjungan seorang presiden ke negara lain adalah bagian dari manuver politik, yang mana makin susah terbaca manuver politik sebuah negara maka makin tinggi daya tawar negara tersebut. Tapi setidaknya dari gelagat-gelagat yang ada bisa kita baca apa saja motif kunjungan Obama ke negeri ini.

Dalam Kunjungannya, Obama setidaknya akan mengikuti 6 (enam) agenda;
  1. Pertemuan bilateral Bilateral
  2. Konferensi pers
  3. Jamuan Makan malam
  4. Pidato di Kampus UI
  5. Kunjungan lokasi, ke TMP Kalibata dan Masjid Istiqlal, serta
  6. Dialog bisnis dengan pengusaha

Jika diklasifikasikan menurut target politik yang ingin dicapai, maka 6 rangkaian agenda obama di atas bisa dikelompokkan menjadi tiga target;
  1. Pengarahan
  2. Pencitraan
  3. Pengopinian

PENGARAHAN
Inilah sesungguhnya motif utama kunjungan obama. Pertemuan bilateral (saya lebih suka menyebutnya Pengarahan bilateral), dialog bisnis, dan jamuan makan malam akan penuh dengan nuansa  pengarahan dan evaluasi presiden Obama atas presiden SBY. Praktisnya lihat saja apa panggilan SBY kepada Obama; YANG MULIA BAPAK PRESIDEN OBAMA. Waww..ingat!, tidak pernah seorang presiden indonesia memanggil yang mulia kepada presiden lain, terkecuali presiden tersbut adalah 'atasannya.'
Hal ini dkuatkan oleh paling tidak enam alasan strategis;

Pertama; Amerika membutuhkan bantuan signifikan dari negara-negara ‘satelit’ untuk bisa pulih dari krisis ekonomi yang saat ini masih sedang melanda Amerika. Sederhananya, Amerika akan memastikan kepentingan ekonomi AS di Indonesia harus dijaga, kemudian juga perusahaan Amerika harus lebih dipermudah dalam menguasai sumber daya alam baru di indonesia.

Kedua; Presiden Obama berkepentingan untuk secara langsung memberikan perintah dan arahan teknis kepada Presiden indonesia untuk mem-blok atau setidaknya mengurangi hegemoni ekonomi Cina. Paling tidak, jika presiden SBY tidak bersedia membatalkan ACFTA (Kerjasama ekonomi bebas ASEAN-CINA), SBY harus mau meng-gol-kan NAFFTA (Kerjasama ekonomi bebas Amerika-Asia Pasifik)

Ketiga; Tahun depan (2011), AS berencana untuk membuat pangkalan militer di Kepualuan Guam dekat Australia. Otomatis Armada tempur AS akan sering melewati wilayah laut dan udara Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus memberikan izin, selain harus juga ikut mengamankan mobilitas armada Amerika dari gangguan bajak laut terutama di Selat Malaka.

Keempat; Terkait hegemoni ekonomi investasi AS. Ini masih menjadi tema paling strategis bagi AS. Terkait itu, Obama akan menekan indonesia untuk; menjaga dan melindungi perusahaan-perusahaan tambang AS, memaksa Pemerintah indonesia  memberikan jatah konsesi Blok ALPHA dan BETHA di Natuna kepada perusahan ‘BUMN’ Amerika Chevron, serta besar kemungkinan akan ‘mewajibkan’ presiden SBY memberikan jatah 20 % saham PT. Krakatau Steel kepada Perusahaan AS. Obama juga sepertinya akan menekan pemerintah indonesia untuk segera mengesahkan UU Kelistrikan supaya asing bisa measuk ke bisnis listrik. Revisi UU ritel pun sepertinya akan menjadi tema pengarahan Obama karena Seperti kita ketahui bersama saat ini UU Ritel masih membatasi liberalsasi investasi perusahaan ritel asing.

Kelima; Obama akan menekan indonesia supaya mempererat hubungan diplomasi dengan Israel. Bukan rahasia umum bahwa Obama dan Amerika adalah ‘anjing herder’ nya Israel. Sejauh ini hubungan Israel-Indonesia baru sebatas hubungan dagang yang ditandai dengan pembukaan kantor dagang Israel di jakarta. Obama (atas tekanan israel) penting untuk memdorong pemerintah Indonesia supaya segera meningkatkan hubungan diplomasi dengan israel melalui pembukaan Kedutaan besar Israel di jakarta.

keenam; kita juga tidak bisa melupakan NAMRU-2. Lihat saja nanti, besar kemungkinan pasca kunjungan Obama proyek NAMRU 2 akan dilanjutkan kembali bahkan akan ditingkatkan.

PENCITRAAN
Agenda Kunjungan ke UI, Masjid Istiqlal, dan ke TMP Kalibata, dengan terang bisa kita simpulkan sebagai agenda Pencitraan Obama. Obama ingin terlihat friendly, humanis, dan solider. Obama ingin menunjukkan kepada publik indonesia bahwa dia ramah, besahabat, peduli, dan intelektualis. Ironisnya, banyak dari kita yang termakan politik pencitraan ini. Karena pencitraan yang gencar oleh media, akibatnya kita jadi lupa bahwa Amerika dan Obama bertangung jawab atas pembunuhan jutaan orang di irak dan afganistan. kita jadi lupa bahwa obama memdukung penuh pembantai israel atas saudara-saudra kita di palestina. Kita juga jadi lupa, bahwa obama datang ke indonesia untuk menguras kekayaan-kekayaan kita.

PENGOPINIAN
Simak saja, konten Pidato obama Di kampus UI nanti dan Konfrensi Pers Obama kemarin, yang tidak lepas dari pengopinian AS sebagai sahabat dekat indonesia, AS sebagai Kiblat dan suri tauladan terbaik bagi negeri ini, dan AS sebagai pelindung dan pengayom terbaik bagi bangsa ini.

Lebih praktis, obama sepertinya juga akan beropini sehalus dan se-elegan mungkin supaya kebijakan amerika yang melanjutkan perang di irak dan afganistan bisa terus didukung oleh rakyat indonesia. Obama juga akan menekankan pentingnya keberlanjutan mega proyek “War on Terrorism; War on Islam.”  Di sisi yang lain Obama juga akan menekankan pentingnaya demokratisasi di negeri –negeri islam, pentingnya dialog islam-barat, serta akan menganjurkan supaya semakin banyak pemuda-pemuda indonesia yang menuntut ilmu ke amerika
**
Berdasarkan berbagai analisis yang ada serta dikuatkan oleh pendapat Banyak intelektual bijak di negeri ini, maka sangat jelas Mr. Obama datang sebagai Atasan bukan sebagai teman teman!


maka mari ganyang OBAMA.. usir,, tendang,, jangan sampai menghormati,, apalagi manggil "yang mulia" ihhh,, amit amit...


SALAM REVOLUSI!!!

10 ALASAN MENOLAK OBAMA , PRESIDEN NEGARA PENJAJAH

1. Obama adalah kepala negara dari negara penjajah Amerika Serikat bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan
2. Kedatangan Obama untuk memastikan dan mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekuler yang telah menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
3. Kedatangan Obama untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau, hingga Papua.
4. Kedatangan Obama merupakan sebagai bagian dari politik belah bambu di dunia Islam yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
5. Obama memerangi kaum muslimin di Afghanistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
6. Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam
7. Obama hingga saat ini belum menutup penjara Guantanamo sesuai dengan janjinya yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan Al Qur’an
8.Obama dengan setia menjadi pendukung setia Zionis Israel yang hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
9. Obama tidak mengecam sama sekali ketika Israel membantai lebih kurang 1300 muslim di Gaza sebaliknya bahkan mendukung tindakan kejam Zionis Israel itu
10.Status negara Amerika adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung membunuh umat Islam, haram melakukan hubungan dalam bentuk apapun. Islam mengharamkan kaum muslimin menyambut pembunuh umat Islam yang merupakan musuh Allah SWT dan musuh Umat Islam apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat

maka sudah selayaknya bagi umat untuk mengusir bahkan memerangi penjajah dan musuh ISLAM.. Salam Revolusi...

Senin, 25 Oktober 2010

SBY....... SBY

Ismail Yusanto: Indonesia Butuh Perubahan yang Mendasar

Ust. Ismail Yusanto (Jubir HTI)Genap setahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, masyarakat menumpahkan rasa kekecewaannya. Berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menuntut SBY-Boed melepaskan jabatannya. Para pengamat menyatakan pemerintahan SBY-Boed gagal. Benarkah gagal? Bukankah pemerintah menyatakan telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran serta menaikan GNP? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas wartawan mediaumat.com mewawancarai Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ust Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Presiden SBY menyatakan angka kemiskinan dan pengangguran menurun dan Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP) meningkat. Tanggapan Anda?
Ya, bisa saja SBY mengklaim begitu tapi kan itu hanya didasarkan pada data statistik yang publik juga tidak tahu diperoleh dari mana, ukurannya apa, ketika dikatakan turun turunnya dari mana, turun dari angka berapa, apakah penurunannya itu menggunakan tolak ukur yang sama atau tidak.
Jadi sebenarnya klaim itu bisa dilakukan oleh siapa pun juga bukan hanya SBY.  Tetapi secara faktual, terlepas turun atau tidak, kemiskinan itu masih sama saja di sekitar kita. Mudah terlihat di depan kiri, kanan, dan belakang kita. Artinya, klaim kemiskinan itu turun tidak ada makna apa-apa ketika fakta itu berbicara lebih nyata bahwa rakyat itu memang menderita karena berbagai kesulitan yang mereka hadapi.
Seakan seperti tidak ada negara?
Kalau kita percaya bahwa kita punya negara dengan pemerintahan SBY itu diadakan dengan sejumlah tujuan yakni menjaga: harta, kehormatan, akidah, keamanan, akal, negara. Maka ternyata negara ini bermasalah.
Untuk akidah misalnya. Jika negara tidak berusaha keras untuk menjaga akidah masyarakatnya maka akidah masyarakat akan tergerus. Namun kita lihat ternyata negara kita ini alih-alih menjaga akidah umat malah meggerus akidah umat. Di tambah lagi, adanya elemen-elemen yang merusak akidah umat seperti Ahmadiyah, kelompok liberal, dan kelompok sesat lainnya juga dibiarkan oleh pemerintah.
Negara menjaga akal umat dengan proses pendidikan tetapi pendidikan yang ada sekarang ini justru merusak akal umat karena pendidikannya malah membentuk kepribadian yang sekular. Di tambah lagi dengan beredarnya minuman keras, narkoba itu menunjukkan perlindungan terhadap akal itu tidak jalan.
Dengan tidak adanya perlindungan terhadap keamanan oleh negara orang sangat mudah terancam baik hartanya, nyawanya, kehormatannya. Lihat saja itu kriminalisasi sangat tinggi, bukan hanya pembunuhan, yang marak sekarang ini  malah sudah sampai tingkat yang mengerikan yakni mutilasi. Juga perlindungan terhadap negara pun lemah. Intervensi asing, melalui laut, udara, perundang-undangan.
Berarti SBY gagal mengelola negara?
Saya sudah sering kali menyatakan bahwa negara ini bukan saja gagal tetapi juga sesat. Sesat ini dalam terminologi yang  ada dalam Al-Qur’an (Surat Al-Ahzab Ayat 36, red.) di situ ada ayat yang menyatakan  barangsiapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia sungguh telah sesat dengan kesesatan yang nyata.
Nah  maksiat itu meninggalkan yang wajib menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang wajib menghalalkan yang haram. Itu sesat dan negara yang sesat,  orang yang sesat itu  pasti gagal , karena tidak ada kesesatan yang berhasil, kalaulah berhasil, maka keberhasilan itu adalah semu. Kegagalannya mengandung unsur kegagalan yang sangat besar. Jadi kalau ditanya apa faktor gagalnya, ya.. kemaksiatan itu/kesesatan itu jadi faktor utama, yakni ketika pemimpin itu mengatur negara ini tidak berdasarkan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Lantas permasalahannya pemerintah tidak menganggap maksiat itu sebagai maksiat, itu bagaimana?
Ini terkait dengan sudut pandang. Sudut pandang apa yang digunakan. Seperti pelacur dianggap sebagai pekerja seks komersial, jadi menurut sudut pandang sekular mereka itu bekerja. Sementara itukan sebenarnya pelacuran. Satu hal yang sama ternyata bisa dinilai secara berbeda, karena sudut pandangnya berbeda.
Jadi selama menggunakan sudut pandang sekular tentu kemudian seolah-olah tidak ada masalah tapi kan faktanya ada masalah kemiskinan, kerusakan moral, kriminalisme terus meningkat, ada ketidakadilan, itu fakta.
Fakta itu akan bisa dijelaskan bila menggunakan sudut pandang yang berbeda, bukan sudut pandang sekular lagi. Jadi kalau kita melihat dari sudut pandang sekular terus, kita tidak akan menemukan jawaban atas semua fakta itu.  Paling-paling hanya bisa mengatakan, “oh karena aturan tidak ditegakkan” , “oh karena pemimpinnya kurang tegas”, hanya itu-itu saja.
Tapi kalau dari sudut pandang yang saya sebut, jadi ketahuan ini terjadi karena kemaksiatan atau pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan dari Sang Pencipta. Dari sudut pandang ini kita menjadi tahu, “oh iya betul, ini melanggar, itu melanggar”.
Mengapa harus pakai aturan dari Sang Pencipta?
Kan tadi sudah disampaikan kita ini bernegara karena mempunyai tujuan. Tujuan tersebut hanya akan bisa dicapai bila kita mengatur negara ini dengan cara yang benar. Cara yang benar itu berarti menggunakan aturan yang benar. Nah aturan yang benar itu yang bagaimana? Itu kan yang menjadi masalahnya? Aturan yang benar tentu saja aturan yang datang dari Sang Maha Benar, itulah Allah SWT.
Orang kan ingin adil, aturannya kan harus adil. Jadi sebelum pemimpinnya adil, aturan yang akan diterapkannya pun harus aturan yang adil. Sebab tidak ada gunanya kalau pemimpinnya berusaha adil tetapi aturannya sendiri sudah tidak adil.
Bagaimana kita bisa mendapatkan suatu masyarakat yang adil kalau sistemnya atau aturannya sendiri sudah tidak adil. Nah aturan yang adil itu adalah aturan yang datang dari Allah SWT Yang Maha Baik, Maha Tahu, dan Maha Adil.
Jadi intinya telah terjadi kegagalan yang sistemik dan sangat mendasar pada negara ini. Oleh karena itu, bila kita menginginkan sebuah perbaikan harus ada perubahan. Perubahan itu ya perubahan yang mendasar, yakni perubahan rezim dan perubahan sistem. Jadi tidak hanya cukup perubahan rezim saja.
Kalau kita lihat dari tuntutan-tuntutan yang adakan hanya turunkan SBY dan Boediono. Tetapi setelah turun, dan bolak-balik diganti pun, pastilah sama saja bila tidak terjadi perubahan yang mendasar pada sistemnya.
Jadi perubahan baru akan terjadi ketika ada perubahan dari sistem yang sesat ini kepada sistem yang diturunkan oleh Allah SWT yaitu Khilafah Islam yang menerapkan seluruh aturan dari -Nya Yang Maha Tahu, Maha Baik dan Maha Adil.

Apbn yang adil

Meramu APBN Syariah

Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah? Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN? Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi?
Untuk dapat menjawab persoalan ini ada tiga pendekatan yang harus dilakukan.
Pertama: yang dihitung dulu adalah pengeluaran berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang menurut syariah paling vital dan urgen ke yang hanya bersifat pelengkap. Untuk menghitung pos pengeluaran digunakan rasio-rasio ideal berdasarkan data wilayah dan kependudukan, proyeksi siklus jangka panjang dan menengah, serta harga pasar rata-rata saat ini. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Imam Taqiyyudin an-Nabhani dinyatakan bahwa pengeluaran Kas Negara (Baitul Mal) ditetapkan berdasarkan enam kaidah:
(1) Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta ini hanya dibelanjakan untuk delapan ashnaf kalau memang kasnya terisi. Bila di Baitul Mal harta zakat sudah habis maka tidak ada seorang pun dari delapan ashnaf itu yang berhak mendapatkannya, dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk itu.
(2) Pembelanjaan yang sifatnya wajib, yaitu manakala terjadi kekurangan (fakir miskin atau ibnu sabil) atau untuk melaksanakan jihad. Ini bersifat pasti; bila tidak ada dan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan maka negara dapat meminjam harta dan setelah itu dilunasi, dan bila perlu dapat menarik pajak.
(3) Pembelanjaan yang sifatnya kompensasi, yakni bagi orang-orang yang telah memberikan jasa, misalnya gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan sebagainya. Ini juga bersifat pasti.
(4) Pembelanjaan karena unsur keterpaksaan, semisal ada bencana alam atau serangan musuh. Ini juga bersifat pasti.
(5) Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, bukan untuk kompensasi, namun sifatnya vital, karena bila tidak ada, umat akan mengalami kesulitan, seperti pembangunan infrastruktur. Ini juga bersifat pasti.
(6) Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, hanya saja bila tidak ada, umat tidak sampai menderita, misalnya pembangunan fasilitas hiburan, atau adanya fasilitas umum sekunder ketika fasilitas yang lama masih memadai.
Adapun data dasar wilayah dan kependudukan yang digunakan antara lain:
Lalu untuk rasio-rasio kebutuhan digunakan asumsi-asumsi yang cukup ideal sebagai berikut:
Jumlah penduduk
230.000.000
Luas wilayah darat (Km2)
1.900.000
Luas wilayah laut (Km2)
5.800.000
Panjang garis batas (Km)
15.000
Jumlah satuan administrasi level Provinsi
33
Jumlah satuan administrasi level Kabupaten
480
Jumlah satuan administrasi level Kecamatan
6.000
Jumlah satuan administrasi level Desa/Kelurahan
70.000
Pos Santunan Fakir Miskin
Asumsi prosentase penduduk miskin (fakir miskin)
50%
Asumsi kebutuhan nutrisi perorang perhari (gram)
600
Asumi harga pangan per-kg
Rp 10.000
Pos Pendidikan
Jumlah siswa sekolah (usia 5-19 th)
60.000.000
Rasio guru:siswa = 1:
20
Rasio sekolah:siswa= 1:
300
Asumsi rata-rata gaji guru perbulan
Rp. 5.000.000
Asumsi biaya operasional sekolah perbulan (ke-TU-an, cleaning, buku, dll)
Rp 25.000.000
Rasio lulusan SMA ke Pendidikan Tinggi = 1:
10
Rasio dosen:mahasiswa = 1:
10
Rasio perguruan tinggi : mahasiswa = 1:
1.000
Asumsi biaya operasional perguruan tinggi perbulan (ke-TU-an, cleaning, buku, lab dll)
Rp 250.000.000
Pos Kesehatan
Rasio dokter:penduduk = 1:
1.000
Rasio rumah sakit:penduduk = 1:
10.000
Rasio rumah sakit: desa = 1:
3,0
Asumsi gaji dokter perbulan
Rp 7.500.000
Asumsi operasional tiap rumah sakit perbulan
Rp 225.000.000
Pos Pertahanan & Keamanan
Rasio tentara dengan garis perbatasan 1 km =
25
Rasio polisi dengan jumlah penduduk = 1:
1.000
Rasio kapal penjaga perbatasan 1 kapal = [km]
25
Rasio pesawat militer untuk menjaga area
1 pesawat = [km2]
40.000
Asumsi gaji tentara/polisi/bulan
Rp 7.500.000
Asumsi operasional markas tentara/bulan
(hanya ada satu di tiap provinsi)
Rp 1.500.000.000
Asumsi operasional markas polisi/bulan
(ada di tiap kecamatan)
Rp 105.000.000
Pos Pemerintahan & Keadilan
Rasio aparat administrasi pemerintahan : penduduk yang dibutuhkan = 1:
1.000
Rasio aparat peradilan : penduduk = 1:
1.000
Asumsi rata-rata gaji aparat pemerintahan & peradilan
Rp 7.500.000
Asumsi rata-rata operasional kantor pemerintahan & peradilan/bulan
Rp 33.000.000
Pos Infrastruktur & Fasilitas Umum Vital
Siklus perbaikan menyeluruh transportasi setiap
10 tahun
Siklus perbaikan menyeluruh fasum lainnya
20 tahun
Infrastruktur data meliputi aktivitas riset, sensus, pemetaan, pembangunan jejaring ICT
20 tahun
Infrastruktur energi meliputi pembangunan instalasi migas, pipa, PLTGU, PLTN, dan jaringan listrik
20 tahun
Infrastuktur pangan meliputi pembangunan pabrik pupuk, irigasi, dan pengolahan pasca panen
20 tahun
Infrastruktur pertahanan meliputi kendaraan tempur angkatan darat, laut dan udara berikut alutsista
20 tahun
Pos Cadangan Bencana terhadap APBN 5%
Pos Cadangan Maslahat non Vital 2%
Dari semua pos ini kemudian dihitung besaran-besaran makro dan menghasilkan angka dalam Tabel APBN.
Kedua: pos penerimaan disusun berdasarkan pos-pos yang ditetapkan syariah. Dalam kitab Al-Amwal fi ad-Dawlah al-Khilafah Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa pos pendapatan negara terdiri dari tiga bagian:
(1) Bagian Fai dan Kharaj. Penerimaan ini meliputi:
a. Seksi Ghanimah, mencakup anfal, fa’i dan khumus.
b. Seksi Kharaj.
c. Seksi Status tanah.
d. Seksi Jizyah
e. Seksi Fai
f. Seksi Pajak (dhoribah)
(2) Bagian Kepemilikan Umum, yaitu pengelolaan sumberdaya alam yang hakikatnya milik umum:
a. Seksi minyak dan gas.
b. Seksi listrik.
c. Seksi pertambangan.
d. Seksi laut, sungai, perairan dan mata air.
e. Seksi hutan dan padang rumput.
f. Seksi aset produktif yang dikuasai negara, misalnya yang berasal dari wakaf.
Kepemilikan umum harus dikembalikan kepada rakyat, baik berupa harta yang dibagikan langsung maupun berupa pelayanan negara yang dibiayai dari penjualannya, baik di dalam negeri maupun ekspor.
(3) Bagian sedekah, yang terdiri dari sedekah wajib, yaitu:
a. Zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (atau emas/perak).
b. Zakat pertanian dan buah-buahan.
c. Zakat ternak.
Untuk Indonesia, dari ketiga bagian ini, harta yang paling dapat diandalkan untuk APBN adalah kepemilikan umum. Pada pos inilah dilakukan beberapa perhitungan dengan sejumlah asumsi, yang antara lain bergantung pada harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang dunia.
Data yang ada saat ini:
Produksi minyak di Indonesia adalah sekitar 950.000 barel perhari (bpd). Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barel dan nilai tukar rupiah Rp 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp 202 Triliun. Bila biaya produksi dan distribusi minyak ditaksir hanya berkisar 10% dari nilai tersebut, maka nett profit-nya masih di atas Rp 182 Triliun. Namun, keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Mal. Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak perhari 1,2 juta barel, akibat politik energi selama ini yang terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.
Produksi gas (LNG) adalah sekitar 5,6 juta barel minyak perhari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profit-nya sekitar Rp 268 Triliun.
Produksi batubara adalah sekitar 2 juta barel minyak perhari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 212 Triliun, atau nett profit-nya sekitar Rp 191 Triliun.
Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin dan geothermal) atau nuklir. Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri. Di Indonesia, karena tidak ada integrasi antara Pertamina, PGN, PT Batubara Bukit Asam dan PLN, maka PLN rugi puluhan Triliun.
Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya memang aduhai. Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nett profit, itu artinya nett profit-nya adalah Rp 30 Triliun pertahun. Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 kg emas murni perhari. Secara kasar, bersama perusahaan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp 50 Triliun pertahun.
Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp 691 Triliun. Pada saat ini, dengan pola konsesi dan transfer pricing (terutama untuk gas, batubara dan emas) maka penerimaan yang dilaporkan BUMN maupun swasta ke negara jauh lebih rendah dari ini. Yang harus diingat adalah bahwa sektor pertambangan tidak dapat diperbarui. Meski teknologi dapat memperpanjang usianya, tetapi suatu hari pasti akan habis juga.
Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit untuk memasukkannya sebagai penerimaan negara. Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Miliar atau Rp 738 Triliun. Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10% maka ini sudah sekitar Rp 73 Triliun.
Yang paling menarik adalah produksi hutan. Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil. Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon perhektar yang ditebang. Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp 2 juta dan nett profit-nya Rp 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon perhektar x Rp 1 juta perpohon = Rp 2000 Triliun. Fantastis. Namun, tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separuh hutan kita telah rusak oleh illegal logging. Harga kayu yang legal pun telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak. Namun, Rp 1000 Triliun juga masih sangat besar. Kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.
Ketiga: standar dari Dinar – namun juga natura. Pada saat simulasi perhitungan APBN ini, angka yang dipakai adalah Rupiah. Ini sekadar untuk memudahkan mendapatkan gambaran berapa nilai tersebut, juga untuk membandingkan dengan APBN Republik Indonesia saat ini. Namun ke depan, kita harus mulai menggunakan standar emas yaitu Dinar, karena dengan itu APBN ini tak akan lekang oleh zaman, sementara APBN dalam Rupiah akan senantiasa terkoreksi oleh inflasi. Pada Agustus 2010, kurs Dinar yang merupakan emas 22 karat seberat 4,25 gram adalah sekitar Rp 1.500.000 per Dinar.
Selain itu, sebenarnya dalam APBN Syariah ada pendapatan dan harta milik negara yang diakuntasikan dengan natura, karena memang tak semua penerimaan atau pengeluaran harus berupa uang. Misalnya, zakat juga tidak harus berupa uang, tetapi dapat juga tanaman atau ternak. Demikian juga jizyah, bahkan dapat pula dibayarkan dengan pakaian. Oleh sebab itu, angka-angka yang digambarkan di sini hanya untuk standardisasi nilai saja, yang memang sangat tepat bila menggunakan Dinar.
APBN Syariah juga tidak harus selalu dihabiskan pada tahun anggaran berjalan. Karena itu, kolom penerimaan tidak harus balance dengan kolom pengeluaran. Boleh saja di suatu masa surplus dan di mana yang lain minus karena ada bencana, paceklik atau perang, sehingga negara perlu menunda sebagian pengeluaran atau meminjam atau menarik pajak.
Yang jelas, dengan anggaran 666 juta Dinar atau sekitar Rp 999 Triliun (pada pos pengeluaran) sebenarnya sudah dapat tercukupi dengan hasil hutan yang lestari itu saja. Bagian-bagian seperti fai dan kharaj (termasuk di dalamnya kemungkinan pajak), juga sedekah (yang terkait zakat) bahkan belum perlu diperhitungkan.
Distribusi dalam pengeluaran juga cukup bagus. Pos yang terbesar adalah sektor pendidikan (termasuk dakwah), pengentasan kemiskinan dan infrastruktur. Di dalam sektor infrastruktur ini sudah tertanam anggaran riset sains dan teknologi yang cukup besar, yakni hampir 3.5% APBN. Ini semua akan sangat cukup untuk menggerakkan ekonomi sehingga bahkan setelah beberapa tahun, angka kemiskinan sudah sangat rendah. Dengan begitu, pos pengentasan kemiskinan bisa tidak berarti. Asumsi yang digunakan dengan angka ini adalah setiap orang miskin mendapat asupan 600 gram nutrisi perhari senilai Rp 10.000/kg. Ini artinya setiap orang miskin mendapat Rp 180.000,- perbulan! Bandingkan dengan BLT selama ini yang hanya Rp 100.000 per KK perbulan.
APBN
Pos Penerimaan (dalam juta Dinar)
Bagian Fai & Kharaj (tidak diperhitungkan)
0
Bagian Kepemilikan Umum
Minyak
121,5
Gas
178,9
Batubara
127,5
Emas & Mineral Logam lainnya
33,5
BUMN Kelautan
48,9
Hasil hutan
666,0
Bagian Sedekah/Zakat (tak diperhitungkan)
0
JUMLAH PENERIMAAN
1176,3
Pos Pengeluaran (juta Dinar)
Pengentasan Kemiskinan 50% penduduk
167,9
Kompensasi
Layanan Hankam dan Jihad
41,7
Layanan Pemerintahan dan Peradilan
30,8
Layanan Pendidikan dan Dakwah
180,0
Layanan Kesehatan
55,8
Maslahat Vital (Infrastruktur dan Fasum)
143,1
Cadangan Kebencanaan dan Perang
33,3
Maslahat Lain-lain
13,2
JUMLAH PENGELUARAN
666
Analisis
Desain APBN ini memang sangat berbeda dengan APBN Indonesia saat ini. APBN Indonesia saat ini memakai pendekatan sektoral dan institusional. Dokumen rinci APBN hingga level satuan kerja adalah sebuah monster yang sangat tebal meliputi ratusan ribu halaman. Walhasil, rasio-rasio anggaran terhadap target-target (output, outcome) pelayanan masyarakat kurang dapat diketahui dengan cepat, sementara peluang markup atau penganggaran ganda sangat besar. Di sisi lain, prinsip Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan adalah, mereka yang tidak dapat menyerap anggarannya akan dihukum dengan menurunkan anggaran tahun berikutnya. Tidak dilakukan pembedaan antara yang anggarannya kurang terserap karena efisiensi, atau salah perencanaan, atau faktor eksternal (gangguan alam, masalah sosial, kondisi ekonomi global, kendala aturan yang berlaku, dsb).
Pada hitungan APBN syariah ini, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutang Indonesia secepatnya, untuk kemudian kita melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.
Tentu saja, bila Khilafah berdiri di negeri Muslim yang berbeda kondisinya dengan Indonesia, maka APBN-nya bisa tampak sangat berbeda. Kalau Khilafah berdiri di Irak yang memiliki cadangan migas sangat besar dan merupakan tanah kharajiyah, maka bagian tersebut mesti diisi, sementara hasil hutan atau laut nyaris nol. Sebaliknya, bila Khilafah berdiri di Bangladesh yang nyaris tidak punya sumberdaya alam baik migas ataupun hutan, maka bagian fai dan kharaj (apalagi pajak) dan bagian sedekah/zakat mesti dielaborasi dengan intensif

First

Aslmkum,,, hem,, pertama kali ngblog ni.... gmana ya rasanya,, pengen coba posting2 sesuatu..

hem,, blog ni ane buat for dakwah ajh,, smoga tuangan2 pemikiran ane yang sederhana bisa membuat kesadaran pemikiran buat kita semua,, semoga bisa menimbulkan budaya berfikir n budaya menimbang sesuatu dengan islam.


Bismillah..............


Salam REVOLUSI!!!!!!!